Distribusi dalam konteks
konvensional adalah Distribusi
adalah kegiatan menyalurkan atau menyebarkan produk barang atau jasa dari produsen kepada konsumen pemakai. Perusahaan atau perseorangan yang menyalurkan barang disebut
distributor. Sedangkan Distribusi di
ungkapkan dalam Al-Qur’an dengan istilah ‘’dulah”,yang artinya adalah
peredaran. Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam
ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan
dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan
tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja.
Distribusi Kekayaan Dalam Konsep Ekonomi Islam |
Kekayaan menurut Armour
didefinisikan sebagai kekayaan umum masyarakat, nasional.Kekayaan konteks
peradaban didefinisikan sebagai penguasaan komunitas atas barang. Kekayaan
menurut Islam disebut maal. Seluruh bentuk maal di alam semesta menurut Islam
adalah milik Allah SWT. Manusia diberi sebagian dari harta milik Allah dan
dengan tanggungjawab itu manusia diwajibkan
menafkahkan hartanya sesuai ketentuan Allah agar mendapat ketenangan dan
pahala (batin). Allah akan memberi amanah hak penguasaan atas kekayaan kepada
manusia, setelah manusia memanifestasikan keimanan dalam bentuk ketundukan
kepada-Nya dan kreativitas keterwakilan di alam semesta.
Teori distribusi kekayaan dalam
ekonomi konvensional adalah teori yang menjelaskan tentang cara-cara pendapatan
dan kekayaan didistribusikan dalam suatu perekonomian. Termasuk didalamnya
masalah alokasi faktor-faktor produksi (tanah, tenaga kerja dan modal) dan
harga yang diterima faktor-faktor tersebut di pasar. Konsep yang di teliti
adalah pendapatan (arus upah, gaji, pengembilan dari barang yang tak bergerak
dan transfer yang di terima dalam suatu periode) dan kekayaan. Sedangkan
dalam ekonomi islam konsep dari distribusi
kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi
sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi kekayaan produktif. Sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan
mentah, alat-lat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan
komoditas. Sedangkan yang termasuk dengan kekayaan produktif hasil dari proses
pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber
produsi yang di hasilkan manusia melaui kerja.
Objek dari distribusi kekayaan menurut Islam ada tiga bentuk:
a.
Pembentukan sistem ekonomi
praktis.
b.
Mengaktifkan setiap orang untuk
mendapatkan apa yang menjadi haknya.
c.
Penghapusan konsentrasi kekayaan.
prinsip
pengaturan distribusi kekayaan dalam sistem kekayaan dalam sistem kehidupan
islam. Kekayaan harus di bagi kesemua golongan masyarakat dan seharusnya tidak
menjadi komditi di antara golongan kaya saja. Selanjutnya langkah yang di ambil
untuk membagai kekayaan pada masyarakat melalui kewajiban mengeluarkan zakat,
infak dan pemberibantuan kepada orang miskin dan yang menderita akibat pajak
negara.
Menurut Baqir As-Sadr untuk mewujudkan agar distribusi kekayaan iitu
merata maka ada beberapa langkah
yang dilakukan yaitu :
a. Mengganti istilah ilmu ekonomi dengan istilah
iqtishad yang mengandung arti bahwa selaras, setara dan
seimbang.
b. Menyusun dan merekonstruksi ilmu ekonomi
tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah.
Menurut
Zakiyuddin Baidhawy dalam bukunya Rekonstruksi Keadilan menawarkan skema
distribusi pendapatan dan kekayaan menurut kerangka Al-Qur’an yaitu:
a)
Menghadiahkan surplus pemanfaatan
modal
b)
Sistem warisan kekayaan
c)
Zakat
d)
Waqaf
e)
Pemberian atau hadiah
f)
Al-Fay’
g)
Rampasan perang
h)
Barang temuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar