Senin, 17 Juni 2013

KONSEP DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM EKONOMI ISLAM



Distribusi Kekayaan Dalam Konsep Ekonomi Islam
            Distribusi dalam konteks konvensional  adalah Distribusi adalah  kegiatan  menyalurkan atau  menyebarkan produk barang  atau jasa dari produsen  kepada konsumen pemakai. Perusahaan atau  perseorangan yang menyalurkan barang disebut distributor. Sedangkan  Distribusi di ungkapkan dalam Al-Qur’an dengan istilah ‘’dulah”,yang artinya adalah peredaran. Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja.



            Kekayaan menurut Armour didefinisikan sebagai kekayaan umum masyarakat, nasional.Kekayaan konteks peradaban didefinisikan sebagai penguasaan komunitas atas barang. Kekayaan menurut Islam disebut maal. Seluruh bentuk maal di alam semesta menurut Islam adalah milik Allah SWT. Manusia diberi sebagian dari harta milik Allah dan dengan tanggungjawab itu manusia diwajibkan  menafkahkan hartanya sesuai ketentuan Allah agar mendapat ketenangan dan pahala (batin). Allah akan memberi amanah hak penguasaan atas kekayaan kepada manusia, setelah manusia memanifestasikan keimanan dalam bentuk ketundukan kepada-Nya dan kreativitas keterwakilan di alam semesta.

            Teori distribusi kekayaan dalam ekonomi konvensional adalah teori yang menjelaskan tentang cara-cara pendapatan dan kekayaan didistribusikan dalam suatu perekonomian. Termasuk didalamnya masalah alokasi faktor-faktor produksi (tanah, tenaga kerja dan modal) dan harga yang diterima faktor-faktor tersebut di pasar. Konsep yang di teliti adalah pendapatan (arus upah, gaji, pengembilan dari barang yang tak bergerak dan transfer yang di terima dalam suatu periode) dan kekayaan. Sedangkan dalam ekonomi islam konsep dari distribusi kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi kekayaan produktif. Sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan mentah, alat-lat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan yang termasuk dengan kekayaan produktif hasil dari proses pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber produsi yang di hasilkan manusia melaui kerja.

Objek dari distribusi kekayaan menurut Islam ada tiga bentuk:

a.       Pembentukan sistem ekonomi praktis.

b.      Mengaktifkan setiap orang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.

c.       Penghapusan konsentrasi kekayaan.

prinsip pengaturan distribusi kekayaan dalam sistem kekayaan dalam sistem kehidupan islam. Kekayaan harus di bagi kesemua golongan masyarakat dan seharusnya tidak menjadi komditi di antara golongan kaya saja. Selanjutnya langkah yang di ambil untuk membagai kekayaan pada masyarakat melalui kewajiban mengeluarkan zakat, infak dan pemberibantuan kepada orang miskin dan yang menderita akibat pajak negara.

  Menurut Baqir As-Sadr untuk mewujudkan agar distribusi kekayaan iitu merata maka ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu :

a. Mengganti istilah ilmu ekonomi dengan istilah iqtishad yang mengandung arti bahwa   selaras, setara dan seimbang.

b. Menyusun dan merekonstruksi ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah.

Menurut Zakiyuddin Baidhawy dalam bukunya Rekonstruksi Keadilan menawarkan skema distribusi pendapatan dan kekayaan menurut kerangka Al-Qur’an yaitu:

a)      Menghadiahkan surplus pemanfaatan modal

b)      Sistem warisan kekayaan

c)      Zakat

d)     Waqaf

e)      Pemberian atau hadiah

f)       Al-Fay’

g)      Rampasan perang

h)      Barang temuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar